Sistem Penggajian Pekerja MBG di Sumatera Utara
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara melibatkan ribuan tenaga kerja lokal yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penggajian dilakukan oleh mitra pengelola SPPG dengan pendanaan yang bersumber dari dana Bantuan Pemerintah (Banper) yang dialokasikan oleh Badan Gizi Nasional.
Komponen Gaji Pekerja MBG
Besaran gaji pekerja MBG di Sumatera Utara terdiri dari beberapa komponen utama:
- Gaji pokok — disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat di Sumatera Utara.
- Tunjangan makan — pekerja SPPG mendapatkan jatah makan selama jam kerja.
- Tunjangan transportasi — khususnya untuk petugas distribusi yang bertugas mengantar makanan ke sekolah dan posyandu.
- Insentif kinerja — diberikan berdasarkan evaluasi kinerja harian dan kepatuhan terhadap standar operasional.
Kisaran Gaji Berdasarkan Posisi
Berikut estimasi kisaran gaji bulanan pekerja MBG di Sumatera Utara (dapat bervariasi antar kabupaten/kota):
| Posisi | Kisaran Gaji/Bulan |
|---|---|
| Juru Masak | Rp 2.500.000 – Rp 4.000.000 |
| Ahli Gizi Lapangan | Rp 3.500.000 – Rp 5.500.000 |
| Petugas Distribusi | Rp 2.000.000 – Rp 3.500.000 |
| Staf Administrasi | Rp 2.500.000 – Rp 4.000.000 |
| Koordinator SPPG | Rp 4.000.000 – Rp 7.000.000 |
*Kisaran gaji bersifat estimatif dan dapat berbeda tergantung lokasi, mitra pengelola, dan kebijakan daerah di Sumatera Utara.
Mekanisme Pembayaran Gaji
Gaji pekerja MBG di Sumatera Utara umumnya dibayarkan secara bulanan melalui transfer bank. Mitra pengelola SPPG bertanggung jawab atas penggajian, sementara BGN mengawasi penggunaan anggaran melalui sistem pelaporan terpusat.
Benefit Tambahan
Selain gaji pokok, pekerja MBG di Sumatera Utara juga mendapatkan:
- Pelatihan dan sertifikasi keamanan pangan dari BGN.
- Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) selama bertugas di SPPG.
- Kesempatan pengembangan karier seiring perluasan program MBG.